Lembaga Adat Nias dan Fungsinya

Nias merupakan salah satu pulau yang terletak di bagian Utara Sumatera yang kaya dengan peninggalan megalitik dan peninggalan yang dimaksud masih tetap berdiri tegar di perkampungan-perkampungan tradisional hingga kini. Hampir seluruh aspek kebudayaan dan adat Nias yang kita lihat sekarang ini terasa unsur budaya megalitiknya. Di Nias Selatan, beberapa upacara yang berkaitan dengan pendirian bangunan megalitik (Upacara Owasa/Faulu), dan masih dilaksanakan hingga kini, hanya saja dengan berbagai penyesuaian. Pulau Nias menyimpan potensi budaya dan adat yang sungguh unik, menarik dan eksotik. Berbagai publikasi, baik dalam bentuk laporan hasil penelitian, penerbitan buku, film dokumenter dan ekspos media massa banyak memaparkan keeksotikan kehidupan masyarakat yang mendiami pulau itu. Ikon-ikon berupa Omo Hada Nias (Rumah Adat Nias), Hombo Batu (Lompat Batu), Maena Baluse (Tari Perang) dan lainnya kerap muncul dalam paparan tentang pulau di samudera Indonesia ini.

Lembaga adat suku nias terbagi atas dua bagian istilah  yakni lembaga adat Nias bagian Utara disebut “Banua” dan lembaga adat Nias bagian Selatan disebut Õri. Õri merupakan perluasan dari Banua.Lembaga adat nias terdiri dari sanuhe, tambalina, fahandrona, si daofa, si dalima, si daono, si dafitu, si dawalu, si dasiwa, si dafulu, si felezara, dan si felendrua

Berbicara mengenai budaya dan adat Nias, kita dihadapkan pada jejak-jejak kehidupan manusia berupa batu-batu kuno dan aturan-aturan yang tersebar di wilayah Nias, baik berupa tugu, wadah kubur, tatanan penyusunan pemukiman yang begitu masif serta aturan (Fondako) secara lisan maupun tulisan. Nias begitu terkenal karena keberadaan batu-batu ini serta aturan aturan yang melingkupinya. Kebudayaan dan adat yang sangat eksotik ini tidak terlepas dari adanya kelembagaan yang mengatur di atasnya. Kelembagaan ini terbentuk secara struktural dan mempunyai fungsi pokok masing-masing setiap pengurusnya. 

1. Nama Lembaga Adat Nias
Pada umumnya, lembaga adat suku nias terbagi atas dua bagian istilah  yakni lembaga adat Nias bagian Utara disebut “Banua” dan lembaga adat Nias bagian Selatan disebut Õri. Õri merupakan perluasan dari Banua. 

2. Gelar Ketua Adat Nias
Lembaga adat juga tidak terlepas dari seorang pemimpin. Pimpinan lembaga adat dikenal dengan istilah Sanuhe. Istilah tersebut merupakan istilah secara umumya. Akan tetapi, pada bagias nias Utara biasanya disebut Salawa, sedangkan di bagian Nias Selatan disebut Tuhenori  atau Si’ulu. 

3. Fungsi Pokok Lembaga Adat Nias
Fungsi pokok lembaga adat Nias pada umunya sama seperti lembaga adat lainnya yang ada di Indonesia. Fungsi pokok tersebut adalah sebagai berikut:
  • Mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik. 
  • Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat. 
  • Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat di selesaikan pada tingkat desa 
  • Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/ kota desa adat tersebut berada (brainly.co.id).
Selain dari fungsi pokok tersebut, fungsi pokok dari lembaga adat Nias dalam menyelesaikan suatu sengketa tersusun atas 3 bagian sebagai berikut:
  • Menerima informasi yang bersengketa dari Kepala Desa. Informasi yang diperoleh dari kepala desa yakni awal terjadinya permasalahan dan hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari masing-masing yang bersengketa.
  • Mempertimbangkan permasalahan tersebut apakah layak dimusyawarahkan secara adat atau secara kekeluargaan.
  • Membuat keputusan terhadap proses musyawarah adat yang terjadi dimana penyelesaian sengketa tanah tersebut tanpa memihak salah satu yang bersengketa tapi berdasarkan kronologis sengketa yang terjadi (dominiriahulu.wordpress.com).

4. Struktur Organisasi Lembaga Adat Nias
Struktur lembaga adat Nias terdiri dari 12 yaitu sevagai berikut:
  • Sanuhe
  • Tambalina
  • Fahandrona
  • Si Daofa
  • Si Dalima
  • Si Daono
  • Si Dafitu
  • Si Dawalu
  • Si Dasiwa
  • Si Dafulu
  • Si Felezara
  • Si Felendrua

5. Tugas Pokok Lembaga Adat
a. Sanuhe
  • Sebagai fulitö li atau tempat bertanya dan mempertanyakan segala sesuatu.
  • Sebagai sangila huku atau yang mengerti akan hukum serta dapat memutuskan hukuman warga sesuai kesalahan yang diperbuat.
  • Sebagai orangtua yang tahu tentang Fondrakö.
  • Sebagai orangtua yang dapat membela warganya dari tekanan luar desanya dari segala hal.

b. Tambalina
  • Mewakili sanuhe apabila berhalangan
  • Membantu sanuhe dalam menegakkan hukum fondrako
  • Membantu sanuhe dalam memutuskan hukuman
  • Membantu sanuhe dalam mengadakan hubungan dengan desa lain
  • Fahandrona, Fahandrona dalam istilah Nias disebut sangehaogo lala. 
c. Fahandrona
  • Membantu tambalina dalam memberikan petunjuk kepada seluruh warga untuk dapat mematuhi semua garis hukum adat sesuai dengan fondrakö
  • Membantu tambalina untuk memberikan dorongan kepada selutruh warga desa adat dalam mencari nafkah
  • Membantu tambalina dalam menggerakan masyarakat membangun desa dan bergotong royong.
  • Menerima dan melayani segala keluhan warga untuk disampaikan kepada sanuhe agar mendapat keringanan atau pertimbangan.
d. Si Daofa
  • Membantu pemimpin lainnya dalam melaksanakan kebersihan desa.
  • Membantu warga untuk mengatur pengukuran dan letak perumahan warga desa, serta mengatur bentuk rumah.
  • Membantu melaksanakan penguburan warga desa yang telah meninggal, letak dan tempatnya, serta melaksanakan apa yang perlu untuk penguburan dan segala pengorbanan lainnya.
  • Membantu fahandrona dalam menunjukan tempat bertani dan berternak warga desa.
  • Membantu menegakkan hukum adat dan hukuman bagi seluruh warga yang melanggar peraturan dalam desa.
e. Si Dalima
  • Menempa perhiasan warga desa
  • Mendukung segala pembangunan dalam desa.
  • Membantu tambalina dalam menegakkan adat
  • Membantu fahandrona dalam membersihkan jalan serta turut bergotong royong
  • Membantu si daofa dalam mendorong warga untuk bertani
  • Menjaga kesehatan  serta mengukur dan mengatur letak perumahan warga.
f. Si Daono 
  • Membantu warga untuk menunjukkan segala kebutuhan hidup warga desa dalam bertani yang baik dan berternak
  • Membantu warga untuk penentuan waktu turun berladang, ia disebut samataro wangahalo ba dano atau sanuturu tanö anga’iwa.
g. Si Dafitu 
  • Membantu sinuhe sampai sidaono untuk menemukan tempat perburuan binatang hutan yang disebut sanuturu naha mbolokha, orang ini biasanya disebut Fu
  • Membantu para warga untuk melaksanakan gotong-royong
  • Membantu warga untuk mencari dan menunjukan letak perladangan  yang baik dan tanaman apa yang perlu ditanam di daerah itu.
  • Mendorong warga untuk kebersihan lingkungan dan kesehatan dan membantu warga untuk mendorong mendirikan rumahnya dan menunjukan dimana kayu yang bagus agar dapat dipergunakan.
h. Si dawalu.
  • Membantu  Sinuhe sampai ke si dafitu untuk mencari dimana tempat menunggu ikan di sungai, istilahnya di sebut fafuasa atau berburu ikan, udang dan belut di sungai, istilah lainnya disebut manakhe.
i. Si Dasiwa 
  • Sebagai penempa peralatan dari besi yang dibuat menjadi alat-alat pertanian, seperti cangkul, parang, kapak serta peralatan senjata misalnya tombak, keris, menempa baju besi dan perisai yang disebut dange dan tetenaulu. Biasanya orang ini disebut si ambu atau pandai besi.
j. Si Dafulu 
  • Sebagai mata-mata dan penerobos segala sesuatu yang terjadi, untuk mencari kebenaran dan menangkap pelaku yang lari atau pembangkang. 
  • Sebagai samaeri fatuwusö artinya yang mendidik dan melatih pemuda-pemuda untuk segala kepandaian berperang, bela diri, berjiwa berani, gagah dan tangguh sebagai pembela warga desa serta sebagai pasukan perang.
  • Membantu mendorong pemuda unuk berjiwa gotongroyong membangun desa dan membela kebenaran.
k. Si Felezara
  • Membantu si dafulu dalam ketertiban desa dan keamanan
  • Membantu si dafulu dalam menyusun bala pasukan atau prajurit desa
  • Membantu menjadi mata-mata dan membantu memilih para fatuwusö yang baik dan berani.
l. Si Felendrua
  • Mencari nafkah dan berperang bila ada yang menyerang, dibawah pimpinan bohalima dan para fatuwusuö yang gagah dan berani.
6. Larangan Lembaga Adat Nias
Larangan lembaga adat Nias dalam pemanfaatan sumber daya alam sampai pada saat ini masih belum dipublikasikan dan dipaparkan secara tertulis. Akan tetapi, terdapat salah satu larangan yang sangat sakral yakni dilarang untuk menebang pohon yang sudah sangat besar tempat sesajian karena diyakini pohon tersebut dihuni oleh makhluk gaib yang tidak kasat mata dan hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu. Larangan ini disampaikan dalam bentuk lisan secara turun-temurun. Apabila larangan ini dilanggar maka akan mendapat kemalangan yakni dapat meninggal dunia setelah melakukan pelanggaran tersebut.  

Sumber:
https://brainly.co.id/tugas/648561#readmore diakses pada 13 Juni 2019 pada pukul 20.00 WIB.

https://dominiriahulu.wordpress.com/2010/03/15/peranan-lembaga-adat-nias-dalam-penyelesaian-segketa-tanah/ diakses pada 13 Juni 2019 pada pukul 20.23 WIB.

Comments

Terima kasih atas komentar anda.

Archive

Contact Form

Send